Sejarah DPMPPTSP Kota Sibolga
Pada tahun 2009 sesuai dengan peraturan presiden No. 27 tahun 2009 tentang pelayanan terpadu satu pintu dibidang penanaman modal, maka dibentuklah PTSP (Pelayanan terpadu satu pintu) di kota sibolga dengan konsep satu atap dibawah naungan sekretariat daerah kota sibolga yang pegawainya tersebar di OPD masing-masing .Pada tahun 2012 PTSP sudah menjadi kantor yaitu dengan nama KPPT (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu) sesuai dengan peraturan daerah kota sibolga No. 2 Tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja kantor pelayanan perizinan terpadu kota sibolga yang dimana berlokasi Jl. Dr. F.L. Tobing No. 44 kel, kota beringin kec, sibolga kota, kota Sibolga.Telp (0631) 21896 kode pos 22521.
Pada Tahun 2018 hingga sekarang PTSP berubah Nomenklatur Menjadi DPMPPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu). Sesuai dengan peraturan Walikota sibolga No 16 tahun 2017 tentang kedudukan susunan organisasi serta tugas dan fungsi dinas penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu kota sibolga . Adapun Dpmpptsp Kota sibolga terdiri dari 3 bidang yaitu Bidang penanaman modal, Bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, Bidang Pengaduan kebijakan dan pelaporan layanan dan saat ini melayani perizinan sebanyak 145 jenis izin yang terdiri dari 139 perizinan dan 6 non perizinan.
Visi Dinas penanaman modan dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu yaitu Terwujudnya sibolga sehat, pintar dan makmur.
Misi yaitu :
1. Mewujudkan tata kelola pemerintah yang good governanc dengan transparan dan akuntabel
2. Mewujudkan dan meningkatkan kesehatan masyarakat serta pelayanan sehingga dapat melahirkan masyarakat yang cerdas, menuju masyarakat yang makmur
3. Mewujudkan pemerataan pmbangunan yang proporsional berbasis jumlah penduduk, untu menata pemukimam warga agar terciptanya lingkungan yang sehat dan infrastruktur kota yang terang dengan memanfaatkan tata ruang berwawasan kota pintar (smart city)
4. Mewujudkan pendidikan yang berkualitas, memberikan subsudi penuh terhadap kebutuhan belajar 9 tahun, dan memberikan beasiswa bagi siswa yang berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi serta meningkatkan kesejahteraan guru.
5. Membuka lapangan kerja dan peluang berusaha dengan pemberdayaan masyarakat di Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan serta menjalin kerjasama dengan pelaku ekonomi lainnya di kota maupun diluar kota sibolga.