Penerapan Tanda Tangan Elektronik di DPMPPTSP Kota Sibolga
Penyelenggaraan pelayanan perizinan secara elektronik (PSE) dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada pelaku usaha/bisnis terutama dalam hal kecepatan dan kemudahan pelayanan tanpa batas tempat dan waktu serta sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Sibolga mengimplementasikan penggunaan tanda tangan elektronik (Digital Signature) dalam penerbitan izin. Bekerjasama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Republik Indonesia, terhitung mulai bulan Maret 2021. “Dengan penggunaan tanda tangan elektronik (Digital Signature) ini tidak ada lagi alasan izin belum bisa diterbitkan karena kepala dinas tidak ada berada ditempat atau sedang dinas luar, sehingga proses penerbitan izin tetap dapat dilakukan.
Contoh izin yang ditandatangani secara elektronik:
Komentar
Belum ada komentar